Senin, 24 Oktober 2011

Agama kelas X Semester 1 (keteladanan rasul periode mekkah)


BAB 6 SEMESTER 1
KETELADANAN RASUL PERIODE MEKKAH

Islam bermula pada tahun 622 ketika wahyu pertama diturunkan kepada rasul yang terakhir yaitu Muhammad bin Abdullah di Gua Hira’, Arab Saudi. Sejarah Islam menceritakan perkembangan Islam sampai sekarang.
Islam muncul di Jazirah Arab pada kurun ke-7 masehi ketika Nabi Muhammad s.a.w. mendapat wahyu dari Allah s.w.t. Setelah kematian Rasullullah s.a.w. kerajaan Islam berkembang sejauh Samudra Atlantik di Barat dan Asia Tengah di Timur. Lama-kelamaan umat Islam berpecah dan terdapat banyak kerajaan-kerajaan Islam lain yang muncul.Namun demikian, kemunculan kerajaan-kerajaan Islam seperti kerajaan Umayyah, kerajaan Abbasiyyah, kerajaan Turki Seljuk, Kekhalifahan Ottoman, Kemaharajaan Mughal India, dan Kesultanan Melaka telah menjadi kerajaaan yang terkuat dan terbesar di dunia. Tempat pembelajaran ilmu yang hebat telah mewujudkan satu Tamadun Islam yang agung.

Banyak ahli-ahli sains, ahli-ahli filsafat dan sebagainya muncul dari negeri-negeri Islam terutamanya pada Zaman Emas Islam.
Pada kurun ke-18 dan ke-19 masehi, banyak kawasan-kawasan Islam jatuh ke tangan penjajah Eropa. Selepas Perang Dunia I, Kerajaan Ottoman yaitu kekaisaran Islam terakhir tumbang menyembah bumi.
Jazirah Arab sebelum kedatangan Islam merupakan sebuah kawasan yang dilewati oleh jalur sutera. Kebanyakkan orang Arab merupakan penyembah berhala dan ada sesetengahnya merupakan pengikut agama Kristian dan Yahudi. Mekah ialah tempat suci bagi bangsa Arab ketika itu karana di situ terdapatnya berhala-berhala agama mereka dan juga terdapat Telaga Zamzam dan yang paling penting sekali Kaabah.
Nabi Muhammad s.a.w. dilahirkan di Mekah pada Tahun Gajah (570 atau 571 masihi). Beliau merupakan seorang anak yatim sesudah ayahnya Abdullah bin bdul Muthalib dan ibunya Aminah binti Wahab meninggal dunia. Beliau dibesarkan oleh pamannya yaitu Abu Thalib. Baginda kemudiannya kawin dengan Siti Khadijah dan menjalani kehidupan yang selesa dan aman.
Namun demikian, ketika Nabi Muhammad s.a.w. berusia lebih kurang 40 tahun, beliau didatangi oleh Malaikat Jibril a.s. Sesudah beberapa waktu beliau mengajar ajaran Islam secara tertutup kepada rekan-rekan terdekatnya dan seterusnya secara terbuka kepada seluruh penduduk Mekah.
Pada tahun 622 masehi, baginda dan pengikutnya berhijrah ke Madinah. Peristiwa ini disebut Hijrah. Peristiwa lain yang terjadi setelah hijrah adalah dimulainya kalender Hijrah .
Mekah dan Madinah kemudiannya berperang. Nabi Muhammad s.a.w. memenangi banyak pertempuran walaupun ada di antaranya tentera Islam yang tewas. Lama kelamaan orang-orang Islam menjadi kuat dan berjaya membuka Kota Mekah. Selepas kewafatan Nabi Muhammad s.a.w., seluruh Jazirah Arab di bawah penguasaan orang Islam.

A. Sosok Nabi Muhammad saw sebagai seorang manusia.

Sudahkah kamu berprilaku seperti Rasulullah saw? Beliau terkenal sebagai orang yang jujur, pemimpin yang selalu memikirkan rakyat, dan juga seorang pemaaf. Kita harus meneladani kepribadian Rasulullah tersebut, karena prilaku yang demikian sangat berguna bagi bangsa,, Negara dan Agama. Keteladanan Rasulullah terbukti saat beliau menyebarkan agama Islam yang penuh rintangan di Mekkah. Keteladanan apakah yang bisa kamu ambil dardi pristiwa penyebaran Islam tersebut?.
Menghayati perjuangan Rasulullah saw. Sangatlah penting sehingga akan tumbuh rasa cinta kita kepada beliau dan menjadikannya suri teladan dalam kehidupan.
Agama Islam berkembang dengan banyak pengorbanan, baik disegi harta, jiwa, dan tenaga. Kita harus berterima kasih atas perjuangan Nabi Muhammad saw dan sahabat –sahabatnya serta para tabi’it tabi’in dan para ulama salihin yang dengan ikhlas berjuang demi perkembangan Islam. Marilah kita pelajari dakwah Rasulullah saw. Tersebut pada priode Mekkah dan reaksi masyarakat terhadap kedatangan Islam
Nabi Muhammad saw adalah nabi yang terakhir dan pemberi cahaya keimanan bagi umat manusia. Kelahiran Nabi Muhammad saw menjadi rahmat bagi semesta alam. Sekitar tahun 570 M, Arab merupakan jazirah yang tandus. Tanahnya terdiri atas bukit-bukit batu, gurun sahara dan padang pasir yang terhampar luas. Iklimnya sangat panas dan hampir semua wilayahnya dikelilingi lautan keadaan sosial masyarakat rusak parah. Keadaan akidahnya sesat, pemujaan terhadap patung berhala ada di mana-mana, perjudian, mabuk-mabukan dan menjadikan kaum wanita sekedar pemuas nafsu sudah menjadi tradisi. Semua itu menandakan kerusakan perilaku kehidupan yang parah.
Di tengah-tengah kesesatan akidah dan kerusakan akhlak, lahirlah bayi laki-laki dalam keadaan yakin. Ayahnya yang bernama Abdullah telah wafat ketika beliau berusia 3 bulan dalam kandungan ibunya ( Aminah). Keduanya merupakan keturunan bangsawan Quresy. Bapaknya adalah putri dari Wahab bin Abdul Manaf bin Zuhrah bin Qilab. Muhammad lahir pada hari senin tanggal 12 Rabiul Awal tahun Gajah bertepatan tanggal 20 April 571 M. Disebut tahun Gajah karena pada tahun itu kota Mekkah sedang deserbu tentara Abrahah dari Habsyi Yaman. Abrahah adalah gubernur Ethiopia yang datang dengan berkenderaan gajah. Maksud Abrahah untuk menghancurkan Ka’bah itu sia-sia. Abrahah dan tentaranya hancur oleh lemparan batu kerikil yang dibawa oleh burung Ababil atas perintah Allah. Peristiwa hancurnya tentara gajah itu dijelaskan dalam Al Qur’an surat Al Fil.
Kesedihan Abdul Muthalib atas kematian anaknya (Abdullah) menjadi hilang dengan lahirnya cucu laki-laki. Abdul Muthalib membopong cucu laki-lakinya mengelilingi ka’bah yang disaksikan oleh seluruh bangsawan Quresy lalu anak tersebut diberi nama Muhammad oleh kakeknya artinya ” yang terpuji”.
Sudah kebiasaan orang Mekkah untuk menyusukan dan membesarkan anaknya di kampung yang yang udaranya masih segar, sehat dan alami. Pada mulanya orang-orang kampung tidak ada yang mau menyusukan karena tahu beliau yatim dan miskin. Melihat kenyataan ini, kesedihan Aminah bertambah dalam dan sambil memperhatikan bayi laki-lakinya, pikirannya melayang teringat pada al marhum suaminya. Mula-mula orang menyusui Muhammad saw ialah ibunya sendiri. Setelah itu, Muhammad disusui oleh Suaibah Al Aslamiyah(bekas budak Abu Lahab), lalu Halimah binti Abu Duaib As Sa’diyah. Halimah berasal dari pegunungan mencoba membawa dan menyusui Muhammad, dengan harapan Muhammad itu akan membawa berkah. Halimah menyusukannya selama 2 tahun dan mengasuhnya selama 2 tahun sesudah itu maka genaplah 4 tahun dalam asuhannya. Sebenarnya Halimah masih ingin merawat Muhammad lebih lama lagi, tetapi Aminah sangat
Merindukan putranya. Setelah itu, Aminah memintanya untuk merawat Muhammad. Pada usia 6 tahun Muhammad diajak ibunya ke Madinah sambil ziarah ke makam ayahnya dengan disertai Ummu Aiman (budak peninggalan al marhum ayahnya). Ini merupakan perjalanan jauh kali pertama bagi Muhammad dan merupakan perkenalan pertama dengan alam bebas.
Setelah sampai di Madinah dan bertemu dengan kerabat-kerabatnya, Muhammad diajak ke makam ayahnya. Beberapa tahun sebelumnya, ia pernah mendengar cerita tentang ayahnya. Ia menatap sedih makam ayahnya. Kesedihannya masih belum hilang, ketika diajak melanjut perjalanan pulang ke Mekkah. Dalam perjalanan pulang, yaitu di Abwa’ Aminah jatuh sakit lalu meninggal dunia. Jenazahnya dimakamkan di tempat ia meninggal. Dahulu Muhammad tidak menyaksikan ayahnya wafat, kini ia menyaksikan langsung kepergian ibunya untuk selama-lamanya. Kesedihan yang dahulu belum hilang, sekarang ditambah kesedihan yang lebih mendalam lagi. Dengan keadaan yatim piatu Muhammad melanjutkan perjalanan pulang menempuh jarak jauh hannya desertai Ummu Aiman. Setelah sampai di Mekkah, ia di asuh oleh kakeknya. Tidak lama kemudian sewaktu ia berusia 8 tahun, kakeknya wafat. Muhammad memang dipersiapkan untuk menjadi nabi dan rasul. Sepanjang hayatnya selalu diberi cobaan dengan berbagai rantai kesedihan yang tidak putus-putusnya. Sebelumnya wafat, Abdul Muthalib berwasiat agar Muhammad di asuh oleh pamannya, yaitu Abu Thalib. Abu Thalib ialah anaknya, dia seorang pedagang ke negeri Syam(Syiria). Walaupun Abu Thalib sendiri punya anak, tetapi beliau tidak membedakan antara anak sendiri dan kemenakannya.
Pada usia 12 tahun, Muhammad diajak Abu Thalib berdagang ke negeri Syam. Setelah sampai di Syam , mereka singgah di Bashra( suatu kota yang disana ada biara). Disana mereka bertemu dengan Pendeta Bukhaira dan menasehatkan Abu Thalib agar segera membawa Muhammad pulang ke Mekkah dan menjaganya baik-baik. Pendeta Bukhaira mengetahui dan memperhatikan keadaan Muhammad bahwa ada tanda-tanda seorang nabi dan rasul.
Pada usia 14 tahun, Muhammad sudah berani mengikuti pamannya(zubair) dalam lperang Fijar( Harbal Fijar) perang kesucian. Perang itu terjadi antara suku Quresy dan suku Qais yang disebabkan oleh persoalan keturunan dan kebangsawanan. Dalam perang itu, Muhammad membantu menyediakan perlengkapan perang, yaitu memunguti anak panah dan membawanya untuk dilepaskan kepada musuh.
Pada usia menjelang dewasa, Muhammad menjualkan barang dagangan Khadijah, Khadijah adalah seorang janda kaya, bangsawan dan budiman. Khadijah sangat tertarik pada perilaku dan kejujuran Muhammad. Akhirnya, pada usia 25 tahun ia menikah dengan Khadijah yang usianya 40 tahun. Selama berumah tangga dengan Khadijah Muhammad memiliki enam anak, yaitu:
a. Qasim, wafat ketika usia 2 tahun
b. Zaenab menikah dengan Abal
c. Ruqayyah menikah dengan Usman bin Affan
d. Ummu Kalsum menikah dengan Usman bin Affan
e. Fatimah Az Zahrah menikah dengan Ali bin Thalib r.a
f. Abdullah wafat ketika masih kecil.

Pada waktu beliau berusia 35 tahun di Mekkah terjadi banjir besar sehingga Hajar Aswad runtuh. Setelah peristiwa runtuhnya hajar aswad, hampir terjadi pertumpahan darah antar kabilah karena masing-masing berebut untuk mengangkat atau membetulkan ke tempat semula. Semua kabilah memutuskan untuk minta pengadilan pada Muhammad. Ternyata cara-cara pengadilan dari beliau bisa diterima dan memuaskan semua kabilah. Oleh karena hal tersebut beliau digelar Al Amin yang artinya orang yang dioercaya.

B. Nabi Muhammad sebagai seorang Rasul

Priode Mekkah berlangsung sejak diangkat Muhammad saw menjadi nabi dan rasul yang ditandai dengan turunnya wahyu pertama yaitul Alaq ayat 1-5 kepada beliau hingga menjelang hijrah Nabi Muhammad saw ke Madinah. Masa itu berlangsung selama +13 tahun yakni dari tahun 610 – 622M. Masa ini sangat berat dirasakan karena Rasulullah banyak mendapatkan rintangan, khususnya dari lingkungan masyarakat atau kaumnya. Setelah Nabi Muhammad saw, menerima wahyu kedua yaitu Surah Al Muddatstsir yang berbunyi:
                     

Artinya: ” Hai orang berselimut, bangunlah lalu berilah peringatan! Dan Tuhanmmu agungkanlah, dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa( menyembah berhala) tingglkanlah, dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh balasan yang lebih banyak. Dan untuk ( memenuhi perintah) Tuhanmu, bersabarlah.” (Al Muddatstsir ayat 1-7)

1. Da’wah secara sembunyi-sembunyi.

Ayat diatas menunjukkan bahwa setiap rasul itu memang selalu rajin, ulet dan tidak cepat putus asa. Setelah surah ini turun, mulailah Rasulullah saw, berdakwah secara sembunyi-sembunyi. Beliau terutama berdakwah kepada orang-orang yang terdekat dengan beliau, dan teman sejawat agar mereka lebih dulu percaya kepada seruannya dan mengikutinya. Tempat yang dipilih oleh beliau untuk berdakwah adalah rumah Al Arqam bin Abil Arqam Al Makhzumy. Para sahabat Nabi yang pertama masuk Islam adalah sebagai berikut :
a. Abu Bakar,
b. Siti Khadijah
c. Ali bin Abi Thalib
d. Zaid bin Haristah

Selain dari yang tersebut diatas, maka dengan bantuan Siti Khadijah dan Abu Bakar Siddiq dari hari ke hari bertambahlah orang-orang yang masuk yang beriman kepada seruan beliau, baik dari pihak lelaki maupun perempuan. Orang yang beriman itu terbagi tiga golongan hartawan, golongan bangsawan dan golongan hamba sahaya dan orang-orang desa. Mereka berdakwah secara sembunyi-sembunyi lebih kurang selama 3 tahun memeluk dan mengikuti seruan nabi Muhammad saw. Apabila mereka hendak mengerjakan ibadah kepada Allah, mereka harus pergi ke satu tempat yang jauh dari kota Mekkah seperti di celah-celah bukit, agar tidak diketahui oleh orang kafir. Mereka menyadari apabila dilihat oleh orang-orang kafir, mereka akan mendapat rintangan dan bahaya.

2. Da’wah secara terang-terangan.

Setelah Islam semakin kuat pengikutnya semakin banyak, maka tak ada lagi alasan untuk secara sembunyi Allah turunkan surat Al Hijr ayat 94 berbunyi:

Artinya: Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik

Sejak turunnya ayat ini, da’wah dilaksanakan nabi secara terang-terangan di depan masyarakat umum. Cara beliau melarang sesuatu tidak sekaligus, tetapi sedikit demi sedikit. Pada awal da’wah terang-terangan, Abu Lahab membuat gaduh suasana sehingga pada saat itu juga turun surat Al Lahab ayat 1-5 yang berbunyi:

Artinya: Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa, Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan, Kelak dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak, Dan (begitu pula) istrinya, pembawa kayu baker, Yang di lehernya ada tali dari sabut. ( Al Lahab : 1-5).

Pada waktu berikutnya Abu Lahab, selalu membuat kegaduhan, yaitu menghasut orang Quresy supaya memusuhi Nabi Muhammad saw. Mereka mendatangi Abu Thalib, meminta agar melarang Nabi berda’wah. Permintaan itu dilaksanakan oleh Abu Thalib, lalu Nabi menjawab, ” ya pamanku, andaikata diletakkan matahari di tangan kananku dan rembulan ditangan kiriku, aku tidak akan berhenti berda’wah.” Mulai waktu itu, Abu Thalib tidak berani lagi melarang Nabi untuk berda’wah.
Setelah usaha mereka gagal, orang Quresy membawa seorang pemuda tampan kepada Abu Thalib, yang bernama Ammarah bin Al Walid bin Mughirah, mereka seraya berkata, ” Wahai Abu Thalib, ambillah ia menjadi anak saudara dan serahkan kepada kami Muhammad ungtuk kami bunuh sebab ia telah menentang kami dan memecah belah persatuan kami,” Usul kaum Quresy tersebut dijawab oleh Abu Thalib, ” Jahat benar pikiran kamu, demi Tuhan, sekali-kali tidak bisa.”
Akhirnya tokoh-tokoh Quresy bermufakat untuk memilih seorang yang fasih dan lancar bicara untuk membujuk Rasulullah. Utbah bin Rabi’ah pembicara ulung menghadap Nabi dan mengatakan, ” Ya Muhammad apa sebenarnya maksudmu menyiarkan agama baru ini, jika engkau bermaksud mencari pengaruh, berhentilah, kami akan mengangkatmu menjadi raja, kami tidak akan memutuskan suatu perkara tanpa seizin engkau. Apabila engkau ingin kekayaan, kami kumpulkan harta kekakyaan untukmu. Apabila engkau ingin wanita cantik, kami akan carikan untukmu atau barangkali engkau sakit, biarlah kami yang mengobati dengan kami sendiri, asalkan engkau berhenti da’wah.” Setelah Utbah bin Rabi’ah selesai bicara lalu ia diam dan penuh harap supaya Nabi menerima tawaran itu. Setelah itu, Nabi membacakan beberapa ayat Al Qur’an. Hati dan jiwa Utbah spontan menjadi lemah karena ayat Al Qur’an yang gaya bahasanya sangat indah.Ia tidak berkata apa-apa, lalu pulang dengan perasaan hampa dan kecewa, pada saat lain Utbah datang lagi untuk membujuk Nabi agar mau bergantian dalam peribatan, sekali menyembah Allah, sekali menyembah berhala, maka turunlah surat Al Kafirun ayat 1-6 yang berbunyi:

Artinya: Katakanlah: Hai orang-orang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah, Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah, Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah, Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku ( Al Kafirun : 1-6).

3. Hijrah ke Negeri Habsyi.

Pengertian hijrah ialah berpindah dari suatu tempat yang lain. Nabi Muhammad saw, tidak tega melihat penderitaan kaum muslim yang dianiaya oleh kaum Quresy. Beliau ingin menolong tetapi kekuatan beliau saat itu masih lemah dan jumlah umat Islam masih sedikit. Oleh karena itu, beliau menyuruh para sahabatnya dan kaum muslim untuk hijrah ke negeri Habsyi, sebagai mana sabda beliau yang artinya: “ Jikalau kamu keluar berpindah ke negeri Habsyi, adalah lebih baik, karena disana ada seorang raja yang di wilayahnya tidak ada seorang pun yang dianiaya sehingga Allah menjadikan suatu masa kegirangan dan keluasan kepada kamu dari pada keadaan sekarang yang seperti ini.”
Lalu mereka pun hijrah ke negeri Habsyi, sedangkan nabi dan sahabat lainnya masih banyak yang tinggal di Mekkah. Peristiwa hijrah ini disebut hijratul ula (pindah yang pertama). Selanjutnya karena adanya pemboikotan atas kaum muslimin di Mekkah oleh kafir Quresy, maka nabipun menyuruh kaum muslimin untuk hijrah yang kedua kalinya ke negeri Habsyi. Mereka pun mengikuti perintah nabi, dan yang hijrah saat itu berjumlah 101 orang yaitu 83 orang laki-laki dan 18 orang perempuan. Hijrah itu diikuti oleh kaum muslim di Yaman yang dipimpin oleh Abu Musa Al Asyari dan jumlah mereka adalah 50 orang. Karena kekejaman kaum kafir Quresy semakin merajalela terhadap kaum muslim yang berada di Mekkah.

C. Nabi Muhammad saw sebagai Uswatun Hasanah

Uswatun Hasanah berarti teladan yang baik. Siapakah yang akan kita contoh dalam hidup ini? Sepatutnya, yang wajib kita contoh adalah tingkah laku Rasulullah sebab ucapan dan segala perbuatan Rasulullah dijamin benar dan baik sebagaimana firman Allah swt berikut ini:(lihat google al-Qur’an online)
Artinya: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”( Al Ahzab : 21 )
Barang siapa yang menginginkan hidup bahagia di dunia dan akhirat, seharusnya ia mengikuti jejak serta mencontoh perbuatan Nabi. Berikut ini adalah beberapa sifat terpuji Rasulullah saw.

1. Ketabahan dan keteguhan pendirian Nabi Muhammad saw.

Sejak lahir hidup Nabi Muhammad saw penuh dengan rantai kesedian. Namun beliau tidak pernah mengeluh, mengadu dan putus asa. Dengan langkah yang tegap dan penuh perhitungan beliau tidak pernah mundur menghadapi cobaan hidup.
Dalam menyampaikan risalah, beliau selalu mendapat penghinaan, siksaan dan ancanana. Setiap peperangan melawan orang musyrik, bala tentara Islam jumlahnya jauh lebih sedikit, sedangkan peralatan perangnya lebih sederhana. Namun Rasulullah tidak pernah turun semangatnya, walaupun cobaan-cobaan berat dalam mengemban tugas menyampaikan risalah terus berdatangan.

2. Pemaafnya Nabi Muhammad saw.

Pada tahun 621 M, Nabi Muhammad saw, berda’wah ke Thaif. Akan tetapi beliau disambut dengan siksaan dan lemparan batu. Lalu Malaekat Jibril datang menawarkan jasa untuk membalaskan tingkah laku orang Thaif. Nabi menolak sambil berdo’a : ” Berikanlah petunjuk-mu pada kaumku, ampunilah mereka karena mereka belum tahu.”
Pada tahun 622 M, Orang-orang musyrik mengumumkan akan memberi hadiah bagi siapa saja yang dapat menangkap Muhammad saw dalam perjalanan hijrah ke Madinah. Lalu ada orang yang sanggup untuk membunuh Nabi, yaitu Suraqah, tetapi kuda yang ditungggangi jatuh waktu mau menangkap Nabi. Niat untuk membunuh Nabi batal dan ia meminta maaf, Nabi pun memberi maaf.

3. Beliau adalah pemimpin yang memikirkan umatnya.

Ia perintahkan umatnya hijrah supaya tidak dianiaya orang kafir Mekkah, sementara beliau tetap berada di Mekkah.

4. Beliau adalah orang yang terkenal kejujurannya sehingga diberi gelar Al Amin.

Nabi Muhammad SAW Membangun Masyarakat Melalui Kegiatan Ekonomi dan Perdagangan

Nabi Muhammad SAW adalah manusia pilihan Allah SWT. Sejak lahir telah tampak pada diri beliau keistimewaan dan keajaiban, diantaranya adalah beliau lahir dalam kondisi telah berkhitan dan tali pusarnya telah diputus, sehingga kelahiran Nabi Muhammad SAW sangat menggemparkan dunia.

Di balik keajaiabn itu terdapat banyak ujian dan cobaan yang harus beliau jalani, diantaranya beliau lahir sudah dalam kondisi yatim, dan usia 6 tahun beliau telah menjadi yatim piatu, sehingga beliau benar – benar dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Kemudian beliau diasuh oleh kakeknya, Abdul Muthalib. Setelah kake beliau meninggal dunia, beliau tinggal dengan paman beliau, Abu Thalib yang miskin. Dalam usia yang masih tergolong anak – anak, beliau harus sudah bekerja keras untuk bertahan hidup, beliau mengembala kambing milik penduduk mekah.

Di balik pengembalaannya, Allah SWT benar – benar ingin menguji seseorang yang kelak akan diangkat menjadi Nabi dan Rasul. Saat mengembala, beliau merenung dan berfikir, yang menyebabkab beliau jauh dari pemikiran duniawi dan terhindar dari noda yang merusak namanya. Sejak muda, beliau sudah terkenal sebagai orang yang terpercaya. Ketika Nabi Muhammad SAW berusia 12 tahun, Abu Thalib mengajak beliau untuk berdagang ke Negeri Syam (Syiria). Sekalipun hanya ikut membantu pamannya, Nabi Muhammad SAW sangat bersemangat dan tekun. Ia belajar bagaimana cara berdagang dan melayani para pembeli dengan baik. Sikapnya yang sangat sopan dan ramah membuat masyarakat di sekitar negeri Syam tertarik.

Ketika Nabi Muhammad SAW menginjak dewasa, yaitu 25 tahun, beliau kembali berdagang ke Negeri Syam. Namun dalam perjalanan kali ini, beliau tidak lagi ditemani oleh pamannya. Kali ini, beliau dipercaya untuk menjual barang dagangan milik Khadijah, seorang janda kaya raya yang amat disegani oleh masyarakat Arab ketika itu. Alasan Khadijah menyerahkan barang dagangan kepada beliau yaitu karena Khadijah telah mendengar kebaikan, kejujuran, dan keuletan Nabi dalam berdagang.

Dalam perjalanan ke negeri Syam, Nabi Muhammad SAW ditemani oleh seorang pembantu yang bernama Maisyaroh. Maisyaroh adalah seorang kepercayaan Khadijah yang sangat berpengalaman dalam berdagang. Atas bantuan Maisyroh, Nabi Muhammad SAW tidak mengalami kesusahan untuk berdagang di Negeri Syam.

Dalam perdagangan bersama maisyaroh, Nabi Muhammad SAW mendapatkan keuntungan yang besar. Hal ini ia dapatkan karena selama berdagang ia sangat tekun, jujur, ramah, dan murah senyum kepada para pembeli yang dating.

Nabi Muhammad SAW tidak pernah membohongi pembeli. Jika ada barang yang cacat, maka beliau menunjukkan kecacatannya. Jika barang tersebut berharga murah, maka beliau tidak akan menjual dengan harga yang mahal. Jika barang itu banyak, maka beliau tidak pernah menimbun barang tersebut agar mendapat keuntungan yang lebih besar. Beliau memberitahukan harga jual yang telah ditentukan oleh majikannya. Beliau akan mengatakannya dengan jujur, sehingga pembeli tertarik untuk membeli barang dagangannya.

Karena kejujuran dan kepandaian beliau dalam berbisnis, beliau mendapatkan laba yang sangat besar dan Khadijah tertarik untuk melamarnya. Kemudian Nabi Muhammad SAW yang berusia 25 tahun menikah dengan Khadijah yang berusia 40 tahun. Dari pernikahan ini beliau dianugerahi 6 orang anak.

Demikian kisah Nabi Muhammad SAW dalam membangun masyarakat melalui kegiatan ekonomi dan perdagangan. Sebagai umatnya, kita harus meneladani beliau. Dikala muda, beliau sudah mencari nafkah untuk hidupnya sendiri, beliau mengembala kambing dan berdagang untuk memenuhi kebutuhannya. Keuletan, kejujuran, dan keramah – tamahan beliau sudah seharusnya kita teladani dalam kehidupan sehari – hari.

Agama kelas X Semester 1 (sumber hukum islam)


BAB 5 SEMESTER 1

SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Kata-kata sumber dalam hukum Islam merupakan terjemah dari kata mashadir yang berarti wadah ditemukannya dan ditimbanya norma hukum. Sumber hukum Islam yang utama adalah Al Qur’an dan sunah. Selain menggunakan kata sumber, juga digunakan kata dalil yang berarti keterangan yang dijadikan bukti atau alasan suatu kebenaran. Selain itu, ijtihad, ijma’, dan qiyas juga merupakan sumber hukum karena sebagai alat bantu untuk sampai kepada hukum-hukum yang dikandung oleh Al Qur’an dan sunah Rasulullah SAW
Secara sederhana hukum adalah “seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat; disusun orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu; berlaku mengikat, untuk seluruh anggotanya”. Bila definisi ini dikaitkan dengan Islam atau syara’ maka hukum Islam berarti: “seperangkat peraturan bedasarkan wahyu Allah SWT dan sunah Rasulullah SAW tentang tingkah laku manusia yang dikenai hukum (mukallaf) yang diakui dan diyakini mengikat semua yang beragama Islam”. Maksud kata “seperangkat peraturan” disini adalah peraturan yang dirumuskan secara rinci dan mempunyai kekuatan yang mengikat, baik di dunia maupun di akhirat.


A. Al Qur’an

Al Qur’an berisi wahyu-wahyu dari Allah SWT yang diturunkan secara berangsur-angsur (mutawattir) kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril. Al Qur’an diawali dengan surat Al Fatihah, diakhiri dengan surat An Nas. Membaca Al Qur’an merupakan ibadah.
Al Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang utama. Setiap muslim berkewajiban untuk berpegang teguh kepada hukum-hukum yang terdapat di dalamnya agar menjadi manusia yang taat kepada Allah SWT, yaitu menngikuti segala perintah Allah dan menjauhi segala larangnannya
Al Qur’an memuat berbagai pedoman dasar bagi kehidupan umat manusia.
a. Tuntunan yang berkaitan dengan keimanan/akidah, yaitu ketetapan yantg berkaitan dengan iman kepada Allah SWT, malaikat-malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul, hari akhir, serta qadha dan qadar
b. Tuntunan yang berkaitan dengan akhlak, yaitu ajaran agar orang muslim memilki budi pekerti yang baik serta etika kehidupan.
c. Tuntunan yang berkaitan dengan ibadah, yakni shalat, puasa, zakat dan haji.
d. Tuntunan yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia dalam masyarakat

Isi kandungan Al Qur’an

Isi kandungan Al Qur’an dilihat dari segi kuantitas dan kualitas.

1. Segi Kuantitas

Al Quran terdiri dari 30 Juz, 114 surat, 6.236 ayat, 323.015 huruf dan 77.439 kosa kata
2. Segi Kualitas
Isi pokok Al Qur’an (ditinjau dari segi hukum) terbagi menjadi 3 (tiga) bagian:
a. Hukum yang berkaitan dengan ibadah: hukum yang mengatur hubungan rohaniyah dengan Allah SWT dan hal – hal lain yang berkaitan dengan keimanan. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid atau Ilmu Kalam
b. Hukum yang berhubungan dengan Amaliyah yang mengatur hubungan dengan Allah, dengan sesama dan alam sekitar. Hukum ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syariat. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fiqih
c. Hukum yang berkaitan dngan akhlak. Yakni tuntutan agar setiap muslim memiliki sifat – sifat mulia sekaligus menjauhi perilaku – perilaku tercela.

Bila ditinjau dari Hukum Syara terbagi menjadi dua kelompok:

a. Hukum yang berkaitan dengan amal ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji, nadzar, sumpah dan sebagainya yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan tuhannya.
b. Hukum yang berkaitan dengan amal kemasyarakatan (muamalah) seperti perjanjian perjanjian, hukuman (pidana), perekonomian, pendidikan, perkawinan dan lain sebagainya.
Hukum yang berkaitan dengan muamalah meliputi:
1. Hukum yang berkaitan dengan kehidupan manusia dalam berkeluarga, yaitu perkawinan dan warisan
2. Hukum yang berkaitan dengan perjanjian, yaitu yang berhubungan dengan jual beli (perdagangan), gadai-menggadai, perkongsian dan lain-lain. Maksud utamanya agar hak setiap orang dapat terpelihara dengan tertib
3. Hukum yang berkaitan dengan gugat menggugat, yaitu yang berhubungan dengan keputusan, persaksian dan sumpah
4. Hukum yang berkaitan dengan jinayat, yaitu yang berhubungan dengan penetapan hukum atas pelanggaran pembunuhan dan kriminalitas
5. Hukum yang berkaitan dengan hubungan antar agama, yaitu hubungan antar kekuasan Islam dengan non-Islam sehingga tercpai kedamaian dan kesejahteraan.
6. Hukum yang berkaitan dengan batasan pemilikan harta benda, seperti zakat, infaq dan sedekah.

Ketetapan hukum yang terdapat dalam Al Qur’an ada yang rinci dan ada yang garis besar. Ayat ahkam (hukum) yang rinci umumnya berhubungan dengan masalah ibadah, kekeluargaan dan warisan. Pada bagian ini banyak hukum bersifat ta’abud (dalam rangka ibadah kepada Allah SWT), namun tidak tertutup peluang bagi akal untuk memahaminya sesuai dengan perubahan zaman. Sedangkan ayat ahkam (hukum) yang bersifat garis besar, umumnya berkaitan dengan muamalah, seperti perekonomian, ketata negaraan, undang-undang sebagainya. Ayat-ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan masalah ini hanya berupa kaidah-kaidah umum, bahkan seringkali hanya disebutkan nilai-nilainya, agar dapat ditafsirkan sesuai dengan perkembangan zaman.
Selain ayat-ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan hukum, ada juga yang berkaitan dengan masalah dakwah, nasehat, tamsil, kisah sejarah dan lain-lainnya. Ayat yang berkaitan dengan masalah-masalah tersebut jumlahnya banyak sekali.

B. Hadits

Hadits merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir). Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam haditsnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT: (lihat Al-Qur’an onlines di google)

Artinya: “ … Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah, …” (QS Al Hasyr : 7)

Perintah meneladani Rasulullah SAW ini disebabkan seluruh perilaku Nabi Muhammad SAW mengandung nilai-nilai luhur dan merupakan cerminan akhlak mulia. Apabila seseorang bisa meneladaninya maka akan mulia pula sikap dan perbutannya. Hal tersebut dikarenakan Rasulullah SAW memilki akhlak dan budi pekerti yang sangat mulia. Hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua, juga dinyatakan oleh Rasulullah SAW:
تَرَكْتُفِيْكُمْاَمْرَيْنِمَاتَمَسَّكْتُمْبِهِمَالَنْتَضِلُّوْااَبَدًاكِتَابَاللهِوَسُنَّةُرَسُوْلِهِ ( رواههماممالك)
Artinya: “Aku tinggalkan dua perkara untukmu seklian, kalian tidak akan sesat selama kalian berpegangan kepada keduanya, yaitu kitab Allah dan sunah rasulnya”. (HR Imam Malik)

Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua memilki kedua fungsi sebagai berikut.
Memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al Qur’an, sehingga kedunya (Al Qur’an dan Hadits) menjadi sumber hukum untuk satu hal yang sama. Misalnya Allah SWT didalam Al Qur’an menegaskan untuk menjauhi perkataan dusta, sebagaimana ditetapkan dalam firmannya : (lihat Al-Qur’an onlines di google)

Artinya: “…Jauhilah perbuatan dusta…” (QS Al Hajj : 30)
Ayat diatas juga diperkuat oleh hadits-hadits yang juga berisi larangan berdusta.

1. Memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat umum. Misalnya, ayat Al Qur’an yang memerintahkan shalat, membayar zakat, dan menunaikan ibadah haji, semuanya bersifat garis besar. Seperti tidak menjelaskan jumlah rakaat dan bagaimana cara melaksanakan shalat, tidak merinci batas mulai wajib zakat, tidak memarkan cara-cara melaksanakan haji. Rincian semua itu telah dijelaskan oelh rasullah SAW dalam haditsnya. Contoh lain, dalam Al Qur’an Allah SWT mengharamkan bangkai, darah dan daging babi. Firman Allah sebagai berikut: (lihat Al-Qur’an onlines di google)
Artinya: “Diharamkan bagimu bangkai, darah,dan daging babi…” (QS Al Maidah : 3)

Dalam ayat tersebut, bangkai itu haram dimakan, tetap tidak dikecualikan bangkai mana yang boleh dimakan. Kemudian datanglah hadits menjelaskan bahwa ada bangkai yang boleh dimakan, yakni bangkai ikan dan belalang. Sabda Rasulullah SAW:
اُحِلَّتْلَنَامَيْتَتَانِوَدَمَانِ, فَامَّاالْمَيْتَتَانِ : الْحُوْتُوَالْجَرَادُ, وَاَمَّا
الدَّمَانِ : فَالْكَبِدُوَالطِّحَالِ ( رواهابنالماجهوالحاكم)
Artinya: “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai adalah ikan dan belalalng, sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa…” (HR Ibnu Majjah)
2. Menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak didapati dalam Al Qur’an. Misalnya, cara menyucikan bejana yang dijilat anjing, dengan membasuhnya tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
طُهُوْرُاِنَاءِاَحَدِكُمْاِذَاوَلِغَفِيْهِالْكَلْبُاَنْيُغْسِلَسَبْعَمَرَّاتٍاَوْلَهِنَّبِالتُّرَابِ ( رواهمسلموهحمدوهبوداودوالبيهقى)

Artinya: “Mennyucikan bejanamu yang dijilat anjing adlah dengan cara membasuh sebanyak tujuh kali salah satunya dicampur dengan tanah” (HR Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Baihaqi)

Hadits menurut sifatnya mempunyai klasifikasi sebagai berikut:
1. Hadits Shohih, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat, dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohehan suatu hadits
2. Hadits Makbul, adalah hadits-hadits yang mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima sebagai Hujjah. Yang termasuk Hadits Makbul adalah Hadits Shohih dan Hadits Hasan
3. Hadits Hasan, adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (hafalannya), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat dan kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang makbul biasanya dibuat hujjah untuk sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau tidak terlalu penting
4. Hadits Dhoif, adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih syarat-syarat hadits shohih atau hadits hasan. Hadits dhoif banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat hadits shohih atau hasan yang tidak dipenuhi

Adapun syarat-syarat suatu hadits dikatakan hadits yang shohih, yaitu:
1. Rawinya bersifat adil
2. Sempurna ingatan
3. Sanadnya tidak terputus
4. Hadits itu tidak berilat, dan
5. Hadits itu tidak janggal

C. Ijtihad

Ijtihad ialah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapannya, baik dalam Al Qur’an maupun Hadits, dengan menggunkan akal pikiran yang sehat dan jernih, serta berpedoman kepada cara-cara menetapkan hukum-hukumyang telah ditentukan. Hasil ijtihad dapat dijadikan sumber hukum yang ketiga. Hasil ini berdasarkan dialog nabi Muhammad SAW dengan sahabat yang bernama muadz bin jabal, ketika Muadz diutus ke negeri Yaman. Nabi SAW, bertanya kepada Muadz,” bagaimana kamu akan menetapkan hukum kalau dihadapkan pada satu masalah yang memerlukan penetapan hukum?”, muadz menjawab, “Saya akan menetapkan hukumdengan Al Qur’an, Rasul bertanya lagi, “Seandainya tidak ditemukan ketetapannya di dalam Al Qur’an?” Muadz menjawab, “Saya akan tetapkan dengan Hadits”. Rasul bertanya lagi, “seandainya tidak engkau temukan ketetapannya dalam Al Qur’an dan Hadits”, Muadz menjawab” saya akan berijtihad dengan pendapat saya sendiri” kemudian, Rasulullah SAW menepuk-nepukkan bahu Muadz bi Jabal, tanda setuju. Kisah mengenai Muadz ini menajdikan ijtihad sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam setelah Al Qur’an dan hadits.
Untuk melakukan ijtihad (mujtahid) harus memenuhi bebrapa syarat berikut ini:
1. mengetahui isi Al Qur’an dan Hadits, terutama yang bersangkutan dengan hukum
2. memahami bahasa arab dengan segala kelengkapannya untuk menafsirkan Al Qur’an dan hadits
3. mengetahui soal-soal ijma
4. menguasai ilmu ushul fiqih dan kaidah-kaidah fiqih yang luas.

Islam menghargai ijtihad, meskipun hasilnya salah, selama ijtihad itu dilakukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Dalam hubungan ini Rasulullah SAW bersabda:
اِذَاحَكَمَالْحَاكِمَفَاجْتَهَدَثُمَّاَصَابَفَلَهُاَجَرَانِوَاِذَاحَكَمَوَاجْتَهَدَثُمَّاَخْطَأَفَلَهُاَجْرٌ ( رواهالبخارىومسلم )
Artinya: “Apabila seorang hakim dalam memutuskan perkara melakukan ijtihad dan ternyata hasil ijtihadnya benar, maka ia memperoleh dua pahala dan apabila seorang hakim dalam memutuskan perkara ia melakukan ijtihad dan ternyata hasil ijtihadnya salah, maka ia memperoleh satu pahala.” (HR Bukhari dan Muslim)

Islam bukan saja membolehkan adanya perbedaan pendapat sebagai hasil ijtihad, tetapi juga menegaskan bahwa adanya beda pendapat tersebut justru akan membawa rahmat dan kelapangan bagi umat manusia. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:
اِخْتِلاَفِاُمَّتِيْرَحْمَةٌ (رواهنصرالمقدس)
Artinya: ”… Perbedaan pendapat di antara umatku akan membawa rahmat” (HR Nashr Al muqaddas)

Dalam berijtihad seseorang dapat menmpuhnya dengan cara ijma’ dan qiyas. Ijma’ adalah kese[akatan dari seluruh imam mujtahid dan orang-orang muslim pada suatu masa dari beberapa masa setelah wafat Rasulullah SAW. Berpegang kepada hasil ijma’ diperbolehkan, bahkan menjadi keharusan. Dalilnya dipahami dari firman Allah SWT: (lihat Al-Qur’an onlines di google)
Artinya: “Hai orang-oran yang beriman, taatilah Allah dan rasuknya dan ulil amri diantara kamu….” (QS An Nisa : 59)

Dalam ayat ini ada petunjuk untuk taat kepada orang yang mempunyai kekuasaan dibidangnya, seperti pemimpin pemerintahan, termasuk imam mujtahid. Dengan demikian, ijma’ ulam dapat menjadi salah satu sumber hukum Islam. Contoh ijam’ ialah mengumpulkan tulisan wahyu yang berserakan, kemudian membukukannya menjadi mushaf Al Qur’an, seperti sekarang ini
Qiyas (analogi) adalah menghubungkan suatu kejadian yang tidak ada hukumnya dengan kejadian lain yang sudah ada hukumnya karena antara keduanya terdapat persamaan illat atau sebab-sebabnya. Contohnya, mengharamkan minuman keras, seperti bir dan wiski. Haramnya minuman keras ini diqiyaskan dengan khamar yang disebut dalam Al Qur’an karena antara keduanya terdapat persamaan illat (alasan), yaitu sama-sama memabukkan. Jadi, walaupun bir tidak ada ketetapan hukmnya dalam Al Qur’an atau hadits tetap diharamkan karena mengandung persamaan dengan khamar yang ada hukumnya dalam Al Qur’an.
Sebelum mengambil keputusan dengan menggunakan qiyas maka ada baiknya mengetahui Rukun Qiyas, yaitu:
1. Dasar (dalil)
2. Masalah yang akan diqiyaskan
3. Hukum yang terdapat pada dalil
4. Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan

Bentuk Ijtihad yang lain

• Istihsan/Istislah, yaitu mentapkan hukum suatu perbuatan yang tidak dijelaskan secara kongret dalam Al Qur’an dan hadits yang didasarkan atas kepentingan umum atau kemashlahatan umum atau unutk kepentingan keadilan
• Istishab, yaitu meneruskan berlakunya suatu hukum yang telah ada dan telah ditetapkan suatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan dari hukum tersebut
• Istidlal, yaitu menetapkan suatu hukum perbuatan yang tidak disebutkan secara kongkret dalam Al Qur’an dan hadits dengan didasarkan karena telah menjadi adat istiadat atau kebiasaan masyarakat setempat. Termasuk dalam hal ini ialah hukum-hukum agama yang diwahyukan sebelum Islam. Adat istiadat dan hukum agama sebelum Islam bisa diakui atau dibenarkan oleh Islam asalkan tidak bertentangan dengan ajaran Al Qur’an dan hadits
• Maslahah mursalah, ialah maslahah yang sesuai dengan maksud syarak yang tidak diperoeh dari pengajaran dalil secara langsung dan jelas dari maslahah itu. Contohnya seperti mengharuskan seorang tukang mengganti atau membayar kerugian pada pemilik barang, karena kerusakan diluar kesepakatan yang telah ditetapkan.
• Al ‘Urf, ialah urursan yang disepakati oelh segolongan manusia dalam perkembangan hidupnya
• Zara’i, ialah pekerjaan-pekerjaan yang menjadi jalan untuk mencapai mashlahah atau untuk menghilangkan mudarat.

D. Pembagian Hukum dalam Islam

Hukum dalam Islam ada lima yaitu:
a. Wajib, yaitu perintah yang harus dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi (dikerjakan), maka yang mebgerjakannya akan mendapat pahala, jika tidak dikerjakan maka ia akan berdosa
b. Sunah, yaitu anjuran. Jika dikerjakan dapat pahala, jika tidak dikerjakan tidak berdosa
c. Haram, yaitu larangan keras. Kalau dikerjakan berdosa jika tidak dikerjakan atau ditinggalkan mendapat pahala, sebagaiman dijelaskan oleh nabi Muhammad SAW dalam sebuah haditsnya yang artinya:
Jauhilah segala yang haram niscaya kamu menjadi orang yang paling beribadah. Relalah dengan pembagian (rezeki) Allah kepadamu niscaya kamu menjadi orang paling kaya. Berperilakulah yang baik kepada tetanggamu niscaya kamu termasuk orang mukmin. Cintailah orang lain pada hal-hal yang kamu cintai bagi dirimu sendiri niscaya kamu tergolong muslim, dan janganlah terlalu banyak tertawa. Sesungguhnya terlalu banyak tertawa itu mematikan hati. (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
d. Makruh, yaitu larangan yang tidak keras. Kalau dilanggar tidak dihukum (tidak berdosa), dan jika ditinggalkan diberi pahala
e. Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Kalau dikerjakan tidak berdosa, begitu juga kalau ditinggalkan.

Dalil fiqih adalah Al Qur’an, hadits, ijma’ mujtahidin dan qiyas. Sebagian ulama menambahkan yaitu istihsan, istidlal, ‘urf dan istishab.

Hukum-hukum itu ditinjau dari pengambilannya terdiri atas empat macam.
1. Hukum yang diambil dari nash yang tegas, yakni adanya dan maksudnya menunjukkan kepada hukum itu
Hukum seperti ini tetap, tidak berubah dan wajib dijalankan oleh seluruh kaum muslim, tidak seorangpun berhak membantahnya. Seperti wajib shalat lima waktu, zakat, puasa, haji dan syarat syah jual beli dengan rela. Imam syafi’ie berpendapat apabila ada ketentuan hukum dari Allah SWT, pada suatu kejadian, setiap muslim wajib mengikutinya.
2. Hukum yang diambil dari nash yang tidak yakin maksudnya terhadap hukum-hukum itu.
Dalam hal seperti ini terbukalah jalan mujtahid untuk berijtihad dalam batas memahami nas itu. Para mujtahid boleh mewujudkan hukum atau menguatkan salah satu hukum dengan ijtihadnya. Umpamanya boleh atau tidakkah khiar majelis bagi dua orang yang berjual beli, dalam memahami hadits:
اَلْبَيْعَانِبِالْخِيَارِمَالَمْيَتَفَرَّقاً
Dua orang yang jual beli boleh memilih antara meneruskan jual beli atau tidak selama keduanya belum berpisah
Kata “berpisah” yang dimaksud dalam hadits ini mungkin berpisah badan atau pembicaraan, mungkin pula ijab dan kabul. Sperti wajib menyapu semua kepala atau sebagian saja ketika wudhu’, dalam memahami ayat:

Artinya: “Dan sapulah kepalamu” (QS Al Maidah : 6)
Juga dalam memahami hadits tidak halal binatang yang disembelih karena semata-mata tidak membaca basmalah.
مَااَنْهَرَالدَّمَوَذُكِرَاِسْمَاللهِعَلَيْهِ
Alat apapun yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan padanya nama Allah.
3. Hukum yang tidak ada nas, baik secara qa’i (pasti) maupun zanni (dugaan), tetapi pada suatu masa telah sepakat (ijma’) mujtahidin atas hukum-hukumnya
Seperti bagian kakek seperenam, dan batalnya perkawinan seorang muslimah dengan laki-laki non muslim. Di sini tidak ada jalan untuk ijtihad, bahkan setiap muslim wajib mengakui untuk menjalankannya. Karena hukum yang telah disepakati oleh mujtahdidin itu adalah hukum untuk seluruh umat, dan umat itu menurut Rasulullah SAW tidak akan sepakat atas sesuatu yang sesat. Mujtahidin merupakan ulil amri dalam mempertimbangkan, sedangkan Allah SWT menyuruh hambanya menaati ulil amri. Sungguhpun begitu, kita wajib betul-betul mengetahui bahwa pada huku itu telah terjadi ijma’ (sepakat) ulama mujtahidin. Bukan hanya semata-mata hanyan didasarkan pada sangkaan yang tidak berdasarkan penelitian.
4. Hukum yang tidak ada dari nas, baik qat’i ataupun zanni, dan tidak pula ada kesepakatan mujtahidin atas hukum itu.
Seperti yang banyak terdapat dalam kitab-kitab fiqih mazhab. Hukum seperti ini adalah hasil pendapat seorang mujtahid. Pendapat menurut cara yang sesuai denngan akal pikirannya dan keadaan lingkungannya masing-masing diwaktu terjadinya peristiwa itu. Hukum-hukum seperti itu tidak tetap, mungkin berubah dengan berubahnya keadaan atau tinjauannya masing-masing. Maka mujtahid dimasa kini atau sesduahnya berhak membantah serta menetapkan hukum yang lain. Sebagaimana mujtahid pertama telah memberi (menetapkan) hukum itu sebelumnya. Ia pun dapat pula mengubah hukum itu dengan pendapatnya yang berbeda dengan tinjauan yang lain, setelah diselidiki dan diteliti kembali pada pokok-pokok pertimbangannya. Hasil ijtihad seperti ini tidak wajib dijalankan oleh seluruh muslim. Hanya wajib bagi mujtahid itu sendiri dan bagi orang-orang yang meminta fatwa kepadanya, selama pendapat itu belum diubahnya.

Agama kelas X Semester 1 (akhlak yang terpuji)


BAB 4 SEMESTER 1

A. Husnuzhan kepada Allah dan Sabar Menghadapi CobaanNya

dugaan-baikHusnuzhan artinya berprasangka baik. Sedangkan huznuzhan kepada Allah SWT mengandung arti selalu berprasangka baik kepada Allah SWT, karena Allah SWT terhadap hambanya seperti yang hambanya sangkakan kepadanya, kalau seorang hamba berprasangka buruk kepada Allah SWT maka buruklah prasangka Allah kepada orang tersebut, jika baik prasangka hamban kepadanya maka baik pulalah prasangka Allah kepada orang tersebut.

Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh bukhari mempertegas hal ini:

Artinya :Dari Abu Hurairah ra., ia berkata : Nabi saw. bersabda : “Allah Ta’ala berfirman : “Aku menurut sangkaan hambaKu kepadaKu, dan Aku bersamanya apabila ia ingat kepadaKu. Jika ia ingat kepadaKu dalam dirinya maka Aku mengingatnya dalam diriKu. Jika ia ingat kepadaKu dalam kelompok orang-orang yang lebih baik dari kelompok mereka. Jika ia mendekat kepadaKu sejengkal maka Aku mendekat kepadanya sehasta. jika ia mendekat kepadaKu sehasta maka Aku mendekat kepadanya sedepa. Jika ia datang kepadaKu dengan berjalan maka Aku datang kepadanya dengan berlari-lari kecil“. (Hadits ditakhrij oleh Bukhari).

Orang yang berprasangka baik kepada Allah tentu meiliki akhlak yang baik (sifat terpuji). Akhlak yang baik merupakan modal yang lebih berharga dibanding dengan modal harta kekayaan. Selain itu akhlak mulia dapat meninggikan derajat dan martabat di hadapan manusia, sekaligus menyempurnakan iman dan mendekatkan hubungan kita kepada Allah. Rasulullah SAW dalam sebuah haditsnya mengingatkan kepada kita:

اَكْمَلُالْمُؤْمِنِيْنَاِيْمَانًااَحْسَنُهُمْخَلْقًا ( رواهالترمذى)

Artinya: “Orang-orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” (HR Tirmidzi)

Itulah pentingnya pembinaan akhlak yang baik. Sehingga ketika Rasulullah SAW menjawab pertanyaan dari seorang badui pada suatu hari tentang pekerjaan yang mulia, apakah pekerjaan yang terkait diberikan oleh seorang manusia, maka beliau menjawab, bahwa pekerjaan yang mulia dan terbaik diberikan oleh seorang manusia adalah “akhak yang mulia”.

Rasulullah sendiri bersikap dan ber akhlakul mahmudah (akhlak mulia) sepanjang hidupnya. Sehingga beliau pernah memberikan penghargaan tersendiri kepada pengikutnyta yang berakhlak baik. Misalnya, suatu ketika Rasulullah diberi tahu bahwa seorang perempuan bernama Fulanah rajin shalat, puasa, dan sedekah, tetapi suka menyakiti tetangga dengan mulutnya. Apa kata Rasulullah? “ia akan masuk surga.”

Diantara akhlak terpuji yang dicontohkan Rasulullah ialah bahwa dia memiliki sifat sabar dalam kehidupannya. Sabar artinya orang yang mampu menahan diri atau mampu mengendalikan nafsu amarah. Sabar juga sering disebut dengan kemampuan seseorang dalam menahan emosi.

Sebenarnya orang yang sabar ialah orang yang keras, yaitu keras dalam menguasai nafsu amarah.

لَيْسَالشَّدِيْدُبِالصُّرْعَةِ . اِنَّمَاالشَّدِيْدُالَّذِىيَمْلِكُنَفْسَهُعِنْدَالْغَضَبِ ( رواهمتفقعليه)

Artinya: “Bukan ukuran kekuatan seseorang itu dengan bergulat, tetapi yang kuat ialah orang yang menahan hawa nafsunya pada waktu marah” (HR Muttafaqu Alaihi)

Orang yang sabar bila menerima musibah, ia akan mampu mengendalikan perasaannya. Sehingga ia tidak terhanyut dalam kesedihan yang berkepanjangan. Apalagi jika seseorang itu menyadari segala musibah dan cobaan itu datangnya dari Allah juga.

Adapun sabar dalam pengertian Islam ialah tahan uji dalam menghadapi suka dan suka hidup, dengan ridha dan ikhlas serta berserah diri kepada Allah. Sabar itu diperintahkan dalam agama. Dalam Al Qur’an disebutkan:

Artinya: “Hai orang-orana yang beriman, mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan (mengerjakan) shalat.” (QS Al Baqarah ; 153)

Hidup di dunia tidak luput dari berbagai cobaan. Cobaan itu bisa berupa kesenangan dan kesusahan, sehat dan sakit, serta suka dan duka. Adakalanya hal itu dialami diri sendiri, keluarga, sahabat dan sebagainya.

Apa yang dialami manusia itu semua datangnya dari Allah dan merupakan ujian hidup. Berbagai macam persoalan yang dihadapi dalam hidupm ini akan menambah keimanan kita apabila kita ikhlas menerimanya. Allah SWT menggambarkan dalam Al Qur’an berbagai macam cobaan yang akan dialami manusia serta bagaimana seharusnya sikap manusia dalam menerima cobaan tersebut.(lihat Al-Qur’an Online di google)

Artinya: “155. Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. 156. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun”.” (QS Al Baqarah : 155-156)

Pada hakikatnya, apapun yang kita alami terhadap cobaan yang diberikan Allah, kita harus berbaik sangka. Misalnya, cobaan sakit, keluarga kita ada yang mengalami kecelakaan lalu lintas, semua itu adalah cobaan dan kita harus tabah dan tawakal menghadapinya. Karena semakin sayang Allah kepada seorang hambanya maka Allah akan menguji orang tersebut dengan cobaan yang lebih besar, sehingga kadar keimanannya bertambah pula. Bila ia dapat bersabar menerima cobaan yang Allah berikan maka Allah akan memberikan ganjaran yang sangat mulia yaitu mendapatkan surganya Allah SWT seprti yang diuraikan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh bukhari:

Artinya :Dari Anas bin Malik, ia berkata : “Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda : “Sesungguhnya Allah berfirman : “Apabila Aku menguji hambaku dengan kedua kesayangannya lalu ia bersabar maka Aku menggantikannya dengan sorga”. (Hadits ditakhrij oleh Bukhari).

Cara Membiasakan Diri Bersikap Sabar

a. Zikrullah (Mengingat Allah)

Firman Allah dalam surat Ar Ra’du ayat 28 menjelaskan sebagai berikut: (lihat QS.Online di google)

Artinya: “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS Ar Ra’du : 28)

Dalam ayat lain Allah menybutkan: (lihat QS.Online di google)

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya (QS Al Ahzab : 41)

Zikir bisa melalui pengucapan lisan dengan memperbanyak menyebut asma Allah. Tetapi, zikir juga bisa dilakukan dengan tindakan merenung dan memperhatikan kejadian di sekeliling kita dengan tujuan menarik hikmah. Sehingga akhirnya sadar bahwa segala sesuatu itu datangnya dari Allah juga. Orang yang sabar selalu mengingat Allah dan menyebut asama Allah apabila menghadapi kesulitan dan musibah, bahkan dalam sebuah hadits disebutkan bila seseorang berzikir dan membaca Al Qur’an hingga ia lupa untuk meminta sesuatu kepada Allah maka Allah akan memberikan nikmat kepadanya melebihi apa yang sebelumnya ia inginkan

Artinya :Dari Abu Sa’id Al Khudri ra., ia berkata : Rasulullah saw bersabda: Tuhan Yang Maha Mulia dan Maha Besar berfinnan : “Barang siapa yang sibuk membaca Al Qur’an dan dzikir kepada Ku dengan tidak memohon kepada Ku, maka ia Aku beri sesuatu yang lebih utama dari pada apa yang Aku berikan kepada orang yang minta”. Kelebihan firman Allah atas seluruh perkataan seperti kelebihan Allah atas seluruh makhlukNya“. (Hadits ditakhrij oleh Turmudzi).

b. Mengendalikan Emosi

Agar seseorang bisa berbuat sabar, maka harus berlatih mengendalikan emosi. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan dalam melatih mengendalikan nafsu atau emosi ini:

   1. Melatih serta mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan membaca ayat-ayat suci Al Qur’an, shalat, puasa, dan ibadah lainnya. Seseorang tidak akan terus melampiaskan berang atau kemarahannya apabila ayat suci Al Qur’an dibaca. Oleh karena itu, bukan hal yang aneh apabila ayat suci Al Qur’an bisa digunakan untuk melerai orang yang bertikai. Demikian pula Rasulullah SAW memberikan resep bagaimana caranya meredam amarah. “Berwudu’lah!” Demikian anjuran Rasulullah SAW.
   2. Menghindari kebiasaan-kebiasaan yang dilarang agama. Orang yang mampu menghindarkan diri dari kebiasaan yang dilarang agama, akan membuat hidupnya terbiasa dengan hal-hal yang baik dan tidak mudah melakukan perbuatan-perbuatan keji. Orang yang tidak sabar, pada umumnya adalah orang yang tidak perduli, bersikap kasar, berbuat keji misalnya berjudi, minum-minuman keras, berkelahi, mengeluarkan kata-kata kotor, menyebarkan fitnah dan masih banyak lagi.
   3. Memilih lingkungan pergaulan yang baik. Agar bisa menjadi manusia yang memiliki sifat sabar, maka bisa diperoleh dengan memasuki lingkungan pergaulan yang baik, yang cinta akan kebenaran, kebaikan, dan keadilan.
   4.

B. Gigih, Berinisiatif, dan Rela Berkorban

1. Gigih

Gigih berarti berkemauan kuat dalam usaha mencapai sesuatu cita-cita. Gigih sebagai salah satu dari akhlakul karimah sangat diperlukan dalam suatu usaha. Jika ingin mencapai suatu hasil yang maksimal, suatu usaha harus dilakukan dengan gigih, dan penuh kesungguhan hati. Seorang pelajar harus gigih dalam belajar guna mencapai prestasi yang optimal. Disamping gigih dalam belajar, pelajar hjuga harus gigih dalam berbagai kebaikan seperti membantu kedua orang tua menurut kadar kemampuannya. Islam mencela setiap muslim yang lemah semangat, merasa tidak berdaya seakan tidak memiliki gairah hidup. Tak satu usahapun yang tidak memerlukan kegigihan, walau kadarnya berbeda. Setiap muslim wajib memilki sifat dan sikap gigih. Gigih (sungguh-sungguh) dalam beribadah, gigih dalam mencari rezeki untuk mencukupi kebutuhan hidup. Allah SWT berfirman: (lihat QS.Online di google)

Artinya: “ Maka apabila kamu telah selesai (dari suatu urusan) maka kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain.” (QS Alam Nasrah : 7)

Sementara itu Rasulullah SAW bersabda:

اَلْمُؤْمِنُُالْقَوِيُخَيْرٌوَاَحَبُّاِلىاللهِمِنَالْمُؤْمِنِالضَّعِيْفِوَفِىكُلِّخَيْرٌاِخْرِصْعَلىمَايَنْفَعُكَوَاسْتَعِنْبِاللهِوَلاَتَعْجِرْ … (رواهمسلم)

Artinya: “Mukmin yang kuat lebih bagus adn lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah, namun pada masing-masing ada kebaikannya. Bersemangatlah kamu mencapai sesuatu yang bermanfaat bagi kamu, mohonlah pertolongan kepada Allah dan janganlah kamu merasa tak berdaya …” (HR Muslim)

Orang yang gigih tidak akan berpangku tangan dan tidak suka bermalas-malasan sehingga ia akan merasa keberkahan hidup. Apabila setiap orang Islam memiliki sifat gigih, niscaya hidayah dan karunia Allah akan menaungi kita. Gigihlah dalam berusaha, Allah dan orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan kita, sehingga tidak akan ada usaha kita yang sia-sia.

2. Berinisiatif

Berinisiatif artinya senantiasa berbuat sesuatu yang sifatnya produktif. Berinisiatif menuntut sikap bekerja keras dan etos kerja yang tinggi. Perhatikan firman Allah berikut ini. (lihat QS.Online di google)

Artinya: “39. dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, 40. dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihatkan (kepadanya). 41. Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna.” (QS An Najm : 38-41)

Kemudian surat Alam Nasrah ayat 1-8 berikut ini. (lihat QS.Online di google)

Artinya: “1. Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu?, 2. dan Kami telah menghilangkan daripadamu bebanmu, 3. yang memberatkan punggungmu? 4. Dan Kami tinggikan bagimu sebutan (nama)mu, 5. Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, 6. sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. 7. Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain, 8. dan hanya kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap. “ (QS Alam Nasrah : 1-8)

Renungkanlah ayat diatas. Islam mengajarkan umatnya untuk selalu berbuat yang produktif. Artinya fokuskan pada satu pekerjaan, jika telah selesai kerjakan yang lain. Tentu tidak hanya kerja keras saja melainkan dengan ketekunan, ketelitian, penguasaan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, senantiasa mengefisienskan waktu dalam menyelesaikan pekerjaan atau permasalahan. Cara dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut diatas disebut produktivitas kerja. Senantiasa menghasilkan etos kerjanya untuk menghasilkan yang lebih baik.

Contoh produkitivitas kerja

Arif hampir setiap hari mempersiapkan diri belajar untuk meraih cita-cita melanjutkan studi ke perguruan tinggi. Ia selalu memanfaatkan waktunya untuk belajar dan membantu orang tua. Kunci utama inisiatif Arif adalah pengaturan waktu. Ia bisa membagi waktu kapan harus belajar dan harus bermain. Akhirnya ia dapat lulus masuk ke perguruan tinggi yang dicita-citakannya.

Contoh lain: Pak Budiman adalah seorang walikelas di sebuah SMK. Walaupun beliau sibuk mengajar namun bisa membagi waktunya untuk kepentingan kelasnya. Hal itu karena ia bisa mendata dan menentukan hal yang harus didahulukan kemudian dikerjakan dengan tekun dan teliti. Sehingga sebanyak apapun beban pekerjaan yang dialami Pak Budiman ia dapat menyelesaikannya dengan baik.

Kesimpulan dari contoh diatas adalah kerja keras itu bukan hanya gigih dan semangat tinggi. Berinisiatif adalah usaha yang menghasilkan dengan pengaturan waktu yang baik dan terencana.

3. Rela Berkorban

a. Makna Rela Berkorban

1) Pengertian rela berkorban

Rela berarti bersedia dengan ikhlas hati, tidak mengharapkan imbalan atau dengan kemaun sendiri. Berkorban berarti memiliki sesuatu yang dimiliki sekalipun menimbulkan penderitaan bagi dirinya sendiri. Rela berkorban dalam kehidupan masyarakat berati bersedia dengan ikhlas memberikan sesuatu (tenaga, harta, atau pemikiran) untuk kepentingan orang lain atau masyarakat. Walaupun dengan berkorban akan menimbulkan cobaan penderitaan bagi dirinya sendiri.

2) Pola keikhlasan dalam berbagai lingkungan kehidupan

Setiap orang atau setiap individu mempunyai kepentingan sendiri sesuai dengan keperluannya. Jika setiap orang hanya mengejar kepentingannya sendiri tanpa memperdulikan kepentingan orang lain, akan terjadi perselisihan dan pertengkaran dalam kehidupan ini. Oleh karena itu, kita sebagai seorang muslim yang memiliki kepribadian luhur, wajib mengendalikan siri dalam sikap dan perbuatannya demi kepentingan umum. Kepentingan umum atau masyarakat harus didahulukan dari pada kepentingan pribadi atau individu. Disinilah perlunya kita memiliki keikhlasan berkorban demi kepentingan yang lebih luas. Kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

a) Pola keikhlasan berkorban dalam lingkungan keluarga, antara lain ;

1) Orang tua memberikan biaya untuk sekolah anak-anaknya

2) Orang tua memelihara, mengasuh, dan mendidik anak-anaknya

b) Pola keihklasan berkorban dalam lingkungan kehidupan sekolah, antara lain:

1) Para siswa memberikan sumbangan buku perpustakaan sekolah

2) Para siswa dan guru mengumpulkan dana sukarela untuk meringankan beban warga yang tertimpa musibah

c) Pola keikhlasan berkorban dalam lingkungan kehidupan masyarakat, antara lain:

1) Warga masyarakat bergotong royong meperbaiki bendungan yang rusak karena banjir

2) Warga masyarakat yang mampu menjadi orangtua asuh bagi anak-anak yang terlantar dan tidak mampu

d) Pola keikhlasan berkorban dalan lingkungan kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain:

1) Para warga negara atau masyarakat membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan

2) Warga masyarakat merelakan sebagian tanahnya untuk pembangunan irigasi dengan memperoleh penggantian yang layak

b. Mengembangkan semangat rela berkorban dalam kehidupan bermasyarakat

Kita harus selalu mengembangkan semangat rela berkorban dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Misalnya sebagai berikut.

   1. Ketika zaman penjajahan belanda. Penderitaan bangsa Indoneisa berada pada level yang sangat tinggi dari para penjajah. Penderitaan yang sangat hebat ini melahirkan tekad untuk mengusir penjajah dari tanah air Indonesia. Untuk mewujudkan tekad itu, nagsa Indonesia rela berkorban melawan penjajah. Semangat berjuang dan rela berkorban itu akhirnya membuahkan hasil Proklamasi Kemerdekaan17 agustus 1945
   2. Orang tua merelakan putranya berjuang untuk bangsa dan negaranya sesuai dengan bidang dan kemampuannya
   3. Warga masyarakat rela berkorban tenaga, harta ataupun pikiran dalam membuat bendung, jalan kampung, dan kepentingan masyarakat lainnya

Sikap rela berkorban yang mulia itu wajib dikembangkan dan dibiasakan dalam kehidupan sehari-hari. Menumbuhkembangkan semangat rela berkorban dapat dilakukan dengan berbagai cara misalnya, keteladanan (menjadi contoh), memberikan bimbingan, dan pembinaan kesadaran dalam keralaan berkorban.

c. Menampilkan Perilaku Rela Berkorban dalam Kehidupan Sehari-hari

Seorang muslim yang baik senantiasa mampu menempatkan persatuan, kesatuan serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama. Ia sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan masyarakat, agama dan negaranya

Adapun sikap rela berkorban dakam kehidupan sehari-hari dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya sebagai berikut:

   1. Selalu memperhatikan kepentingan umum, bangsa dan negara
   2. Suka memberikan pembinaan yang baik kepada sesama
   3. Gemar memberikan pertolonangan kepada sesama
   4. Senantiasa menjauhkan diri dari perilaku angkuh, egois, hedonis dan materialistis

Perilaku egois adalah sikap perilaku yang hanya memetingkan diri sendiri. Perilaku hedonis adalah sikap perilaku yang hanya mengutamakan hidup untuk bersenang-senang. Perilaku materialistis adalah sikap perilaku yang hanya mementingkan kebendaan atau keduniaan saja

Sebagai pelajar, kita harus membiasakan sikap rela berkorban dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat, beragama, dan bernegara akan terwujud.

C. Sikap yang Benar terhadap Makhluk Hidup Selain Manusia

Binatang dan tumbuh-tumbuhan adalah makhluk hidup, keduanya perlu mempertahankan habitat dan populasinya. Keduanya perlu makan dan minum untuk menjaga keadaan dan lingkungannya serta mempertahankan keturunan dari jenisnya dengan bentuk dan tatacaranya yang berbeda dengan manusia

Keberadaan dan kelestarian binatang dan tumbuhan, memberikan arti penting dan manfaat yang besar bagi makhluk lainnya, termasuk manusia. Antara binatang dan tumbuh-tumbuhan serta manusia terdapat hubungan timbal balik, saling membutuhkan antara yang satu dengan yang lainnya. Hubungan timbal balik antara manusia dengan binatang dan tumbuh-tumbuhan harus dijaga keseimbangan dan kesinambunganya. Apabila keseimbangan hubungan timbal balik antara ketiganya tidak terjaga maka akan menimbulkan kerusakan malahan bisa menjadi bencana.

Contoh akhlak yang baik dan terpuji terhadap binatang ialah membiasakan memelihara dan menyayangi binatang. Binatang itu mengandung manfaat yang besar sekali bagi manusia, baik untuk dimakan dagingnya, diminum air susunya, digunakan bulunya untuk pakaian, untuk alat angkutan dan sebagainya. Memang binatang itu diciptakan oleh Allah untuk kepentingan manusia. Perhatikan firman Allah SWT: (lihat QS.Online di google)

Aritnya: ” 5. Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan. 6. Dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan. 7. Dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang 8. dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal[820] dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.” (QS An Nahl : 5-7)

Karena binatang itupun makhluk hidup yang bernyawa yang dapat merasakan lapar dan haus, sakit dan mati, maka kita tidak boleh menganiaya dengan cara apapun. Nabi bersabda: “Barangsiapa yang menganiaya binatang atau mengubah bentuknya, memotong ekor atau telinganya, amak atasnya kutukan alah, kutukan para malaikat, dan manusia pada umunya.” (Al Hadits)

Oleh karena itu, salah satu syarat menyembelih binatang yang akan dimakan dagingnya harus menggunakan alat penyembelih yang tajam, agar binatang yang disembelih itu segera mati dan tidak lama mengalami penderitaan.

Akhlak yang baik terhadap tumbuh-tumbuhan artinya akhlak manusia yang baik dan terpuji menurut pandangan syariat Islam tertuju kepada tumbuh-tumbuhan. Contoh akhlak yang baik yang baik terhadap tumbuh-tumbuhan ialah membiasakan memelihara dan melestarikan tumbuh-tumbuhan. Tumbuh-tumbuhan apa saja yang ada di bumi ini diciptakan oleh Allah untuk manusia, agar diambil manfaatny bagi kehidupan manusia. Sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an: (lihat QS.Online di google)

Artinya: “Ia (Allah) yang telah menjadkan segala apa yang ada di langit dan dibumi untuk kamu semua …”(QS Al Baqarah ; 29)

Dalam ayat lain: (lihat QS.Online di google)

Artinya: “Dan Dia-lah Tuhan yang membentangkan bumi dan menjadikan gunung-gunung dan sungai-sungai padanya. Dan menjadikan padanya semua buah-buahan berpasang-pasangan[765], Allah menutupkan malam kepada siang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.” (QS Ar Ra’du : 3)

Oleh karena itu, suatu kewajiban manusia agar bumi dan isinya, termasuk binatang dan tumbuh-tumbuhan serta lingkungannya dapat kita sayangi dan dilestarikan dan memakmurkannya., bukan malah ditelantarkan dan diburu. Semua itu sebenarnya hanya untuk kepentingan manusia. Semua itu sebenarnya hanya untuk kepentingan manusia dan anak cucunya sampai akhir zaman. Firman Allah dalam surat Hud ayat 61: (lihat QS.Online di google)

Artinya: “…Dialah Allah yang menciptakan kamu dan ditempatkannya kamu mendiami bumi ini dengan tugas agar kamu dapat mengolah dan memakmurkannya …” (QS Hud : 61)

1. Memelihara Kelestarian Alam

Alam dan isinya diciptakan Allah untuk kepentingan manusia. Oleh karena itu, untuk kelangsungan serta kesempurnaan hidupnya, manusia berkewajiban menjaga kwantitas dan kwalitas lingkungan menimbulkan larangan adanya merusak lingkungan. Untuk meperbaiki kualitas hidup, manusia mengadakan usaha-usaha pembangunan yang mempunyai pengaruh terhadap kuantitas maupun kualitas lingkungan.

Disatu pihak, kita harus mengadakan pembangunan walaupun hal itu bisa merusak kualitas dan kuantitas lingkungan, tetapi di pihak lain pun kita harus mempertahankan lingkungan hidup. Misalnya untuk pembangunan kita memerlukan devisa dan untuk memperoleh debisa kita bisa menjual kayu yang diambil dari hutan. Apabila pengambilan kayu dari hutan tidak cermat dapat mengakibatkan kepunahan hutan maupun hewan-hewan penghuninya. Akibat yang ditimbulkannya sangat merugikan, bahkan mengancam kesejahteraan hidup manusia. Secara kronilogis dapat digambarkan sebagai berikut.

Apabila hutan dibabat dengan semena-mena maka tak ada lagi penahan air hujan. Air hujan akan mengalir keras dan menghanyutkan humus dan bunga tanah. Di hulu menjadi tandus, dihilir dilanda banjir. Akibatnya, hutan makin lama makin gundul, hujan menjadi jarang turun. Pada siang hari panas terik matahari membakar bumi, malam harinya sangat dingin. Karena perubahan suhu yang tajam, batu-batuan bisa pecah dan akhirnya lambat laun hancur jadi pasir. Jadi, padang pasir yang luas bukan terjadi dengan sendirinya. Pada mulanya terjadi karena kerusakan yang ditimbulkan oleh manusia sendiri. Firman Allah SWT: (lihat QS.Online di google)

Artinya: “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar.”(QS Ar Rum : 41)

Kerusakan didarat seperti terjadinya padang pasir karena penggundulan hutan (tumbuh-tumbuhan), juga punahnya beberapa jenis binatang. Kerusakan dilaut seperti pencemaran oleh buangan air limbah industri, sehingga menyebabkan keracunan pada ikan yang menjadi sumber hidup para nelayan.

Membuat kerusakan baik didarat, dilaut maupun diudaraadalah perbuatan yang sangat tercela dalam agama, kerusakan yang terjadi dapat membahayakan hidup manusia. Al Qur’an memuat tidak kurang dari 50 kali ayat yang melarang berbuat kerusakan. (lihat QS.Online di google)

Artinya: “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.” (QS As Syu’ara : 183)

Kesimpulannya, dalam suatu lingkungan hidup itu ada saling ketergantungan antara makhluk hidup dengan benda-benda yang tidak hidup dan lingkungannya. Keadaan semacam itu disebut ekosistem. Dalam suatu ekosistem, masing-masing unsur yang ada harus dijaga kelestarian dan keseimbangannya. Artinya tidak boleh ada pengrusakan terhadap salah satu unsur. Sebab kalau salah satu unsur dalam ekosistem itu rusak, akan timbul keselarasan ekosistem atau terjadi ketidak seimbangan alam lingkungan.

Allah SWT menciptakan langit dan bumi beserta segala isinya. Telah ditakdirkan dan ditentukan bahwa semua makhluk ciptaannya mempunya hubungan timbal balik dan berkesinambungan, itulah sunatullah. Firman Allah SWT dalam surat Ar Rahman ayat 5-13: (lihat QS.Online di google)

Artinya: “5. Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan. 6. Dan tumbuh-tumbuhan dan pohon-pohonan kedua-duanya tunduk kepada Nya. 7. Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan). 8. Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. 9. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu. 10. Dan Allah telah meratakan bumi untuk makhluk(Nya). 11. Di bumi itu ada buah-buahan dan pohon kurma yang mempunyai kelopak mayang 12. Dan biji-bijian yang berkulit dan bunga-bunga yang harum baunya. 13. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?.” (QS Ar Rahman : 5-13)

Ayat diatas menggambrkan bahwa alam semesta yang terdir dari beribu-ribu galaksi, diantaranya bumi kita ini, semuanya mempunyai hubungan timbal balik dan daya tarik menarik antara satu dengan lainnya. Begitu pula apa yang ada di planet bumi. Lingkungan yang ada di dalamnya mempunyai daya tarik menarik dan hubungan timbal balik.

Apabila keseimbangan dalam hubungan timbal balik ini terganggu akibat salah satu unsurnya ada yang kurang, berubah, atau karena sebab lain maka malapetaka dan bencana yang maha dahsyat akan terjadi.

Memelihara Keseimbangan Alam sebagai Pernyataan Rasa Syukur Nikmat

Allah pencipta alam semesta telah menciptakan manusia sebagai makhluknya yang paling mulia. Allah juga yang telah menciptakan alam semesta ini, terutama bumi untuk kepentingan manusia. Bahkan Allah telah menjadikan manusia sebagai khalifah atau penguasa bumi. Dengan demikian sungguh banyak kenikmatan Allah yang telah dianugrahkan kepada manusia. Sebagaimana tersebut dalam firman Allah SWT: (lihat QS.Online di google)

Artinya: “32. Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezki untukmu; dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai. 33. Dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu matahari dan bulan yang terus menerus beredar (dalam orbitnya); dan telah menundukkan bagimu malam dan siang. 34. Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).” (QS Ibrahim : 32-34)

Betapa banyak nikmat Allah yuang telah diberikan kepada umatmanusia yang diterima oleh setiap orang dalam kehidupannya. Segala kelezatan ketentraman, kebahagian, kesenangan dan kenikmatan dalam bentuk apapun. Hal itu harus disyukuri. Setiap muslim wajib bersyukur atau berterima kasih kepada Allah sebagaimana diperintahkan dalam kitab suci Al Qur’an: (lihat QS.Online di google)

Artinya: “Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.” (QS An Nahl : 14)

Adapun cara bersyukur kepada Allah adalah sebagai berikut.

   1. Dengan lisan, yakni dengan memuji Allah setiap memperoleh kenikmatan. Caranya dengan mengucapkan alhamdulillahi rabbil alamin.
   2. Dengan hati, yakni dengan mengakui dan merasakan serta menghayati nikmat Allah atas karunia yang telah diberikan
   3. Dengan seluruh jiwa raganya, yakni dengan menaati dan menjalankan perintahnya, serta menjauhi larangannya.

Dengan bersyukur kepada Allah, manusia akan selalu ingat kepadanya, sehingga jiwanya menjadi bersih. Jiwa yang bersih karena menyadari bahwa segala kenikmatan itu hanyalah karunia Allah semata. Dengan demikian dapat menyadari bahwa segala kenikmatan itu adalah bekal untuk beribadah keapda Allah. Mengabdi dan menghambakan diri semata-mata kepada Allah. Perhatikan firman Allah berikut. (lihat QS.Online di google)

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS Al Baqarah : 172)

2. Menyayangi Binatang dan Merawat Tumbuh-tumbuhan

a. Pentingnya binatang dan tumbuh-tumbuhan bagi kehidupan manusia

Binatang termasuk salah satu makhluk Allah SWT. Antara manusia dan binatang medasar. Manusia mempunyai akal pikiran sedangkan binatang tidak. Diluar kepentingan dan kemampuan akal pikiran itu terdapat persamaan antara manusia dan binatang. Seperti misalnya, kepentingan untuk makan, minum mempertahankan hidup dan keturunannya.

Kenyataannya manusia sangat membutuhkan keberadaan binatang, terutama binatang ternak. Diantara binatang tersebut, ada yang bisa dimanfaatkan untuk membantu menyelesaikan pekerjaan manusia seperti membajak dan bercocok tanam, menarik pedati dan memuat barang-barang, diambil madunya, diperah susunya, disembelih untuk dimakan dagingnya sebagai pelengkap menu dan menambah gizi makanan. Selain itu, binatang ternak juga mempunyai nilai tambah dalam segi ekonomi maupun segi penghidupan.

Sudah selayaknya kita memelihara dan menyayangi binatang. Suatu hal yang tidak wajar apabila kita memanfaatkan tenaga binatang, tetapi tidak mau memberi makan dan merawatnya. Seorang peternak burung puyuh umpamanya, tidak akan mendapat hasil yang baik, apabila burung puyuh itu tidak dipelihara dengan baik.

Coba renungkan ikan yang berada dilaut. Bermacam-macam warnanya, enak untuk dimakan. Ada yang digunakan untuk minyak, hiasan, obat, tergantung pada keterampilan manusia dalam mengolah ikan yang beraneka ragam itu. Sapi dan domba misalnya, susunya dapat diminum dan menyegarkan dan menguatkan badan manusia. Kulitnya dapat digunakan sebagai bahan sepatu dan sandal. Bulunya dapat digunakan untuk pakaian, sedang dagingnya enak untuk dimakan.

Binatang-binatang itu dapat diambil manfaatnya sesuai dengan slera dan keterampilan manusia didalam menggunakannya. Perkutut dapat dipelihara, dan suaranya bisa membuat hati manusia gembira dan senang. Sehingga perkutut yang kecil itu harganya ratusan ribu rupiah malah kadang-kadang samapi jutaan rupiah.

Tumbuh-tumbuhan juga tidak kalah penting bagi manusia dalam menunjang hidup dan kehidupannya, misalnmya sebagai berikut:

   1. Oksigen merupakan kebutuhan yang sangat pokok dalam kehidupan manusia. Pada sistem pernapasan manusia, yang dibutuhkan adalah oksigen. Manusia akan mati lemas apabila kekurangan oksigen tersebut. Persediaan oksigen yang terdapat diudara disekeliling kita bisa terjamin keseimbangannya apabila terjamin pulapopulasi tumbuh-tumbuhan yang ada. Karena oksigen dikeluarkan oleh tumbuh-tumbuhan pada saat tumbuh-tumbuhna itu melakukan fotosintesis
   2. Pohon dan tumbuh-tumbuhan yang lebat dapat menjamin adanya persedian air dalam tanah agar tidak terus mengalir tanpa ada tempat penampungannya. Persedian air dalam tanah oleh akar-akar pohon dan tumbuh-tumbuhan, bisa menjadi mata air. Mata air itu mengairi areal pertanian dan perkebunan, untuk menunjang kebutuhan bahan makanan pokok manusia.

Pohon dan tumbuh-tumbuhan yang lebat menjamin tidak akan terjadi banjir yang bisa merusak lingkungan kehidupan manusia. Dari tumbuh-tumbuhan pula bisa diperoleh vitamin nabati yang sangat dibutuhkan oleh sel-sel tubuh manusia. Tumbuh-tumbuhan dapat dibuat bahan obat-obatan yang menangkal manusia dari serangan berbagai penyakit, dan menyembuhkannya atas kuasa dan izin dari Allah SWT.

Oleh karena itu, sudah sepantasnya bila manusia memelihara dan melestarikan tumbuh-tumbuhan. Diantara tumbuh-tumbuhan ada yang bisa dimakan dan ada yang tidak. Perawatan terhadap tumbuh-tumbuhan yang dimakan agak berbeda dengan tumbuh0tumbuhan lainnya. Ada diantaranya yang memerlukan air, pupuk, obat hama, dan sebagainya. Memang cara merawat dan apa yang diperlukan tumbuh-tumbuhan itu tidak sama. Kita pun harus mempelajari dan memperhatikan cara pemeliharaan masing-masing agar dapat diambil manfaatnya.

Manusia diciptakan Allah sebagai khalifah di muka bumi yang seharusnya memelihara dan mengatur dunia ini sesuai dengan tuntunan agama. Sehingga dapat hidup layak sebagai manusia, janganlah berbuat kerusakan dimuka bumi karena itu termasuk perbuatan yang tidak disukai oleh Allah. Seperti dalam firmannya yang berbunyi: (lihat QS.Online di google)

Artinya: dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (QS Al Qashash : 77)

b. Cara menyayangi binatang dan tumbuh-tumbuhan

Manusia wajib memelihara binatang dan tumbuh-tumbuhan dengan baik. Terhadap binatang ternak manusia harus memelihara, memberi makan dan minum, mejaga kondisi dan lingkungan serta kebutuhan hidupnya. Dengan demikian manusia dapat memanfaatkannya untuk kepentingannya sendiri. Kesemuanya harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Hal ini pernah dicontohkan oleh nabi Muhammad SAW ketika beliau melewati suatu daerah. Beliau melihat ada orang-orang yang berdiri diatas punggung hewan-hewan mereka. Lantas beliau menasehati supaya mengendarai hewan itu dengan baik dan meninggalkannya dengan baik pula.

Terhadap binatang liar, manusai berkewajiban menjaga habitatnya agar tidak punah. Berusaha agar tidak merusak lingkungan tempat binatang-binatang liar itu hidup dan berkembang biak. Mengusahakan agar jenis binatang ini, terutama jenis binatang buas, tidak mengganggu terhadap lingkungan kehidupan manusia, bahkan banyak dikisahkan dalam alqur’an banyak binatang buas yang memberikan manfaat misalkan lebah yang bisa diambil madunya Allah berfirman: (lihat QS.Online di google)

Artinya: 68. dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah: “Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibikin manusia”, 69. kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu). dari perut lebah itu ke luar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang memikirkan. (QS An Nahl : 68 – 69)

Terhadap tumbuh-tumbuhan, manusia wajib memelihara kelestarian, keberadaan, mengembangbiakkannya. Khususnya tanaman pertanian dan tanaman pangan serta tanaman lunak lainnya. Lahan tempat bercocok tanam perlu diolah dengan baik, dipupuki dan disiangi, dijauhkan dari hama. Mengusir hama dengan memberikan obat anti hama sehingga dapat meningkatkan hasil dan dapat mencukupi kebutuhan pangan.

Untuk tanaman keras, lahan yang digunakan harus dibersihkan dari tanaman dan tumbuhan lain yang bisa mengganggu perkembangannya. Memberikan pupuk yang dapat menunjang pertumbuhan tanaman keras tersebut. Pada umumnya tanaman keras ditanam pada lahan perkebunan.

Tanaman dan tumbuh-tumbuhan hutan harus dijaga kelestariannya dan tidak dirusak untuk kepentingan pribadi dan sesaat. Perusakan hutan dapa mengakibatkan banjir dan tanah longsor.